Tujuan dan strategi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas Indonesia tertuang dalam Peraturan Rektor UI No.009 Tahun 2016 dengan langkah penjaminan mutu sebagai suatu siklus. Pedoman pelaksanaan SPMI diterbitkan oleh Badan Penjaminan Mutu Akademik UI (BPMA UI) pada tahun 2017 untuk menjadi acuan setiap unit kerja dari tingkat universitas sampai program studi. Dalam pelaksanaan SPMI UI sejak tahun 2008, UI telah menetapkan standar, melakukan evaluasi internal, mengendalikan dan meningkatkan standar mutu secara bertahap dan berkelanjutan.

Evaluasi pelaksanaan standar
Secara keseluruhan, SPMI memonitor dan mengevaluasi kegiatan pelaksanaan standar yang telah ditetapkan secara sistematis dikelola oleh BPMA melalui sistem informasi dan kegiatan dan ditunjukkan pada tabel berikut.
